Powered by Blogger.

BPN Akan Ukur Ulang HGU PT Asdal


Tapaktuan | Harian Aceh  – Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera mengukur ulang luasan lahan Hak Guna Hutan (HGU) PT Asdal Prima Lestari di kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan agar sengketa lahan dengan masyarakat setempat dapat selesai.  
Ia bersama anggota dewan lainnya ketika meninjau secara langsung lokasi lahan yang dipersengketakan antara masyarakat lima desa di kecamatan Trumon Timur dengan PT. Asdal pada Kamis (15/9) masyarakat lima desa yakni Titi Poben, Kapas Sesak, Krueng Luas, Jambo Dalem dan desa Alue Bujoek telah memasang patok dari kayu yang di atasnya di cat warna hijau yang menyatakan bahwa wilayah itu milik warga setempat.


Demikian di tegaskan anggota Dewan Perwakila Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, Subki Rusli kepada Harian Aceh di Bakongan, Minggu (18/9), terkait masih berlarutnya penyelesaian tapal batas lahan perusahan dengan masyarakat di wilayah itu. “Persoalan tapal batas ini sudah berlangsung sejak tahun 2007, hingga kini belum juga tuntas, jika ini terus berlarut-larut, dikhawatirkan picu konflik warga dengan perusahaan, karenanya permasalahan ini harus segera diselesaikan,” kata politisi Partai Aceh ini.

Menurut Subki, tokoh masyarakat Titi Poben, Gure Balukia (71) mengatakan bahwa lahan yang saat ini mereka patok merupakan lahan yang ditinggalkan pada tahun 1971, saat itu masyarakat berpindah lokasi ketepi jalan baru yang dibuka pemerintah pada tahun itu. “Itu membuktikan bahwa mereka pernah tinggal di situ. Ada sekitar 600 kuburan nenek-nenek mereka di wilayah itu. Sehingga wajar mereka mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan lahan mereka, dan saat ini mereka kembali akan mengelola lahan tersebut untuk pertanian, tetapi diklaim perusahaan sudah masuk wilayahnya,” lanjut Subki.
Menurut laporan masyarakat setempat, lanjut sekretaris Komisi B ini, diperkirakan seluas 140 hektar lahan yang diklaim masyarakat diwilayah itu, kini telah digarap PT Asdal. “Karenanya pengukuran ulang luas lahan PT.Asdal merupakan solusi penyelesaian sengketa lahan ini, sehingga dapat  ditentukan mana yang termasuk dalam wilayah HGU PT.Asdal dan mana milik masyarakat,” tuturnya.
Pengukuran ulang lahan  HGU PT Asdal Prima Lestari Edison oleh BPN sangat didukung General Manager Perusahaan tersebut Edison jika itu merupakan solusi. Bahkan pihaknya memberikan apresiasi inisiatif DPRK Aceh Selatan yang telah meninjau lokasi yang disengketakan serta meminta instansi berwenang untuk mempasilitasi penyelesaiaan lewat dialog dan pertemuan guna memperjelas serta mempertegas tapal batas. Mengingat luas lahan HGU itu 5.047 hektar maka pengukuran harus dilakukan oleh BPN Pusat atau ada pendelegasian wewenang ke BPN Aceh.
Tentang tudingan perusahaannya menyerobot lahan warga Edison membantah, sebab lahan yang dibersihkan dan ditanami sawit masih saat ini masih dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) berdasarkan Surat yang dikeluarkan Bupati Aceh Selatan, Dinas Perkebunan Provinsi, Dirjen Perkebunan, Kepala Kantor Pertanahan Aceh Selatan, dan Gubernur Aceh.
Menurut Edison, Tahun 1999 yang lalu lahan yang dipersengketakan sudah di-land clearing dan pada saat itu tidak ada yang mempermasalahkan. “Karena Aceh dilanda konflik waktu itu maka proses penanaman tidak dilakukan dan menghutan kembali, namun ketika akan di lanjutkan pengolahannya timbulah masalah ini,” jelas Edison.

Sumber: Harian-aceh.com
Tag : Bakongan, News, Trumon
0 Komentar untuk "BPN Akan Ukur Ulang HGU PT Asdal"

\bisnis paling gratis

Iklan

Back To Top