Powered by Blogger.

Dinilai Ilegal, Izin Tambang PT Songo Abadi Diminta Cabut


TAPAKTUAN - Mahasiswa dari Bakongan Timur dan Trumon Tengah, Aceh Selatan, meminta Pemerintah Aceh mencabut izin pertambangan biji besi PT Songo Abadi Inti karena dinilai ilegal.
Permintaan itu disebutkan Robby Firmansyah, Juru Bicara Koalisi Mahasiswa Trumon-Bakongan, dalam rilis yang dikirimkan kepada The Atjeh Post.

Menurut Robby, Kecamatan Bakongan Timur dan Trumon Tengah masuk dalam kawasan eksploitasi biji besi PT Songo Abadi Inti berdasarkan surat keputusan bupati  nomor 71 tahun 2010. Izin itu lalu diperpanjang dengan surat keputusan nomor 201 tahun 2011.

Desa-desa yang masuk dalam kawasan eksploitasi meliputi Simpang, Sawa Tingkeum, Seulekat, Gunong Kapo, Krung Bate, Gampong Tengoh, Ladang Rimba, Jambo Papeun, dan Naca.

"Dari sembilan desa itu PT Songo Abadi Inti memperoleh izin ekspoitasi seluas 2.300 hektare," terang Robby.

Tapi, kata Robby, izin eksploitasi itu telah menimbulkan banyak masalah baik dari proses penelitian hingga pengambilan sampel yang dilakukan dengan metode pengeboran.

"Sesuai surat yang dikeluarkan perusahaan dengan nomor 00533/DKA/11-07, 15 Juli 2011 kepada Dinas Pertambangan Aceh Selatan, masa kerja (pengeboran) itu hanya dua bulan semenjak surat dikeluarkan. Tapi sampai detik ini pengeboran masih dilakukan di Desa Gunong Kapo," ujar Robby.

Permasalahan lain, kata dia, administrasi pengurusan izin eksploitasi PT Songo Abadi Inti ada kejanggalan. "Izin yang dikeluarkan Bupati Aceh Selatan tersebut rupanya tidak pernah diketahui dan direkomendasi Gubernur Aceh berdasarkan tanggapan Gubernur nomor 540/30573 tanggal 5 Oktober 2011 terhadap surat penolakan yang dilakukan oleh masyarakat."

Berdasarkan Qanun nomor 12 tahun 2002 tentang Pertambangan Umum, Minyak Bumi, dan Gas Alam, tambah Robby, pemberian kuasa pertambangan bahan galian stategis (non migas) dan vital oleh bupati atau wali kota diberikan setelah mendapat izin prinsip atau persetujuan dari gubernur.

Selain itu, dalam qanun tersebut juga dinyatakan izin pertambangan bahan galian nonstrategis untuk wilayah di atas 10 hektare, harus disetujui Gubernur.

"Dari dasar hukum tersebut jelas izin PT Songo Abadi Inti cacat hukum karena mengeksploitasi di area seluas 2.300 hektare tapi tidak mendapatkan izin prinsip dari Gubernur Aceh. Izin dari bupati itu bisa dicabut dan tidak berlaku," ujar Robby.

Bupati Aceh Selatan, tambah dia, telah menyalahi dan melanggar aturan yang berlaku. "Maka Gubernur Aceh sebagai orang yang paling bertanggung jawab terhadap pertambangan di Aceh khususnya Aceh Selatan harus segera mencabut izin PT Songo Abadi Inti dan harus bersikap tegas sekaligus menegur keras Bupati Aceh Selatan, karena jelas-jelas tidak mendengar Instuksi dari Gubernur Aceh."

Selain menyalahi aturan, tambah dia, masyarakat di kawasan areal pertambangan juga menolak keberadaan perusahaan tambang tersebut.
sumber: atjehpost.com
Tag : News
0 Komentar untuk "Dinilai Ilegal, Izin Tambang PT Songo Abadi Diminta Cabut"

\bisnis paling gratis

Iklan

Back To Top