Powered by Blogger.

Bupati Aceh Selatan Akan Cabut Izin Tambang PT. Songo Abadi Inti

Banda Aceh — Tambang bijih besi milik PT. Songo Abadi Inti di Kecamatan Bakongan Timur dan Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan bakal dicabut izinnya oleh Bupati Aceh Selatan, Husin Yusuf. Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara Koalisis Mahasiswa Aceh Selatan, Robby melalui pesan singkatnya kepada The Globe Journal, Selasa (15/11) sore tadi. 

Robby menjelaskan hasil audensi mahasiswa dengan Bupati Aceh Selatan, Selasa (15/11) pagi tadi di DPRK Aceh Selatan terkait persoalan pencabutan izin PT. Songo Abadi Inti, bahwa bupati komitmen mendukung apa yang menjadi tuntutan masyarakat dan mahasiswa. Bupati Aceh Selatan segera mencabut izin tambang PT. Songo Abadi Inti dalam waktu dekat setelah berkoordinasi dengan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. 

Delegasi audiensi yang hadir dalam pertemuan tersebut berasal dari Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS), HMI Tapaktuan, KontraS Aceh Selatan, Lembaga Unoe Itam dan komponen masyarakat. “Kita akan terus mengawal proses pencabutan izin tersebut,” tandas Robby. 

Ditanya kapan dicabut izin tersebut, Robby menjelaskan setelah Bupati Aceh Selatan, Husin Yusuf berkoordinasi dengan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Setelah mendengar arahan dari Gubernur Aceh, maka sesegera mungkin bupati harus mencabut izin tambang PT. Songo Abadi Inti tersebut.  

Sebelumnya, Juru Bicara Koalisi Mahasiswa Aceh Selatan, Robby kepada The Globe Journal beberapa waktu lalu mengatakan Bupati Aceh Selatan, Husin Yusuf telah mengeluarkan surat perpanjangan izin usaha pertambangan kepada perusahaan tersebut dengan nomor 210 Tahun 2011 tanpa ada tembusan untuk Gubernur Aceh, Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Aceh dan Ketua DPRK setempat. 

Dalam surat keputusan bupati itu disebutkan lokasi pertambangan PT. Songo Abadi Inti berada di Kecamatan Bakongan Timur, tepatnya di Gampong Simpang, Sawah Tingkem dan Seuleukat. Kemudian lokasi lain berada di Kecamatan Trumon Timur di Gampong Ladang Rimba, Jambo Papeun dan Naca. Lokasi ketiga adalah Kecamatan Trumon berada di Gampong Gunong Kapur, Krueng Batee dan Gampong Teungoh. 

Secara total luas yang dikuasai perusahaan tersebut dalam surat itu disebutkan 2,268 hektar. Izin perpanjangan ekplorasi bijih besi khusus untuk Kecamatan Trumon Timur dan Trumon hanya berlaku satu tahun untuk studi kelayakan yaitu dari tangal 6 Mai 2011 sampai dengan tanggal 6 Mai 2012. 

Masih menurut Robby izin eksplorasi yang di peroleh perusahan itu sampai saat ini telah menimbulkan banyak permasalahan baik dari proses penelitian dan pengambilan sampel yang di lakukan dengan metode pengeboran. 

Permasalahan lain, yaitu soal administrasi pengurusan izin eksplorasi PT.Songo Abadi Inti juga ada kejanggalan, hal ini baru di ketahui setelah masyarakat melakukan penolakan dengan  mengeluarkan surat penolakan yang di kirim langsung ke Gubernur Aceh, DPRA, BAPEDAL, Bupati Aceh Selatan dan DPRK Aceh Selatan terhadap izin yang di keluakan oleh Bupati Aceh Selatan tersebut. 

Kejanggalan yang dimaksud Robby adalah menyangkut izin yang di keluarkan oleh Bupati Aceh Selatan tersebut rupanya tidak pernah di ketahui dan di rekomendasikan oleh Gubernur Aceh, berdasarkan tanggapan Gubernur nomor 540/30573 tanggal 5 Oktober 2011 terhadap surat penolakan yang di lakukan oleh masyarakat.

sumber: theglobejournal.com
Tag : Bakongan, News, Trumon
0 Komentar untuk "Bupati Aceh Selatan Akan Cabut Izin Tambang PT. Songo Abadi Inti"

\bisnis paling gratis

Iklan

Back To Top