Powered by Blogger.

Irwandi Yusuf: Izin Tambang Oleh Bupati Aceh Selatan


BANDA ACEH- Gubernur Irwandi Yusuf menegaskan izin eksploitasi  tambang biji besi milik PT Songo Abadi Inti di Aceh Selatan dikeluarkan secara ilegal oleh bupati Aceh Selatan.
"Izin eksploitasinya ilegal karena tidak ada rekom dari saya. Izin eksplorasinya sudah mati. Izin eksploitasi hidup, tapi haram," kata Irwandi kepada The Atjeh Post saat ditanya kelanjutan kasus Songo Abadi Inti melalui pesan blackberry messenger, kemarin. 


PT Songo Inti Abadi melakukan penambangan biji besi di Aceh Selatan setelah mendapat surat izin bupati nomor 71 Tahun 2010 pada 31 Maret 2010, yang diperpanjang dengan surat nomor 201.

Sebelumnya, pada 5 Oktober lalu, Gubernur Irwandi telah mengeluarkan surat kepada Bupati Aceh Selatan pada 5 Oktober 2011 bernomor 540/573. Dalam suratnya, gubernur meminta bupati Aceh Selatan memperhatikan aspirasi masyarakat setempat yang meminta pertambangan itu ditutup.

Pelacakan The Atjeh Post menemukan, meski ijin eksploitasi diperoleh Songo Abadi Inti, namun yang menjalankan proyek itu adalah Dragon Land Mining, perusahaan pertambangan yang berbasis di Jakarta. Ketika dihubungi The Atjeh Post, Direktur Dragon Land Mining, Santi mengatakan,  Songo Abadi adalah anak perusahaan Dragon.

Di direktori Digital Information Service, Songo Abadi Inti yang beralamat di Jalan Percetakan 76 RT 010/01, Ciracas, Jakarta Timur tercatat sebagai perusahaan penerbitan buku dan percetakan. Ditanya soal ini, Santi bilang,"Ini dua perusahaan yang bernama sama dengan pemilik yang sama." (Baca: Kejanggalan Songo Abadi Inti di Tambang Besi Trumon)

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Bupati Aceh Selatan Husin Yusuf belum dapat dikonfirmasi.
sumber: atjehpost.com
Tag : News, Trumon
0 Komentar untuk "Irwandi Yusuf: Izin Tambang Oleh Bupati Aceh Selatan"

\bisnis paling gratis

Iklan

Back To Top