Powered by Blogger.

2 Curanmor Ditangkap Setelah Buron 1 Bulan

TAPAKTUAN - Setelah sempat buron selama sebulan akhirnya dua pencuri sepeda motor (sepmor) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi, ditangkap Selasa (13/12). Kedua tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Bambang Syafrianto SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo SH, kepada Serambi, Kamis (15/12) mengatakan, Kedua tersangka yang merupakan warga Desa Ujung Padang, Kecamatan Bakongan itu ditangkap  di lokasi yang berbeda Selasa (13/12).


Tersangka IB (18) ditangkap di kawasan jalan raya Ule Lheue Banda Aceh, setelah terjadi kejar-kejaran beberapa puluh meter tanpa kenderaan. Penangkapan bak dalam film itu dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan tersangka sering mangkal di kawasan itu. Mendapat informasi itu polisi langsung berangkat menuju lokasi dengan cara menyamar.

Beberapa jam kemudian setelah dilakukan pengembangan, pada malam itu polisi langsung menangkap tersangka Has (18) di rumahnya di Desa Ujung Padang.

Selain ikut serta melakukan pencurian sepmor dengan tersangka IB di Sawang, kepada polisi  tersangka Has juga mengaku melakukan pencurian sepeda motor di Trumon Timur. Akibat perbuatannya itu kedua tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 jo 362 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. “Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres. Kasus ini masih dalam pengembangan polisi,” katanya.

Iptu Susilo menambahkan, dalam beberapa bulan terakhir ini pencurian sepmor di wilayah itu marak. Karena itu pihaknya mengimbau pemilik sepmor untuk lebih berhati-hati dan meninggalkan kenderaanya dalam keadaan terkunci. “Kita mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati memarkir kenderaannya. Jangan tinggalkan kenderaan dalam kondisi tidak terkunci,” katanya.
serambinews.com
Tag : News
0 Komentar untuk "2 Curanmor Ditangkap Setelah Buron 1 Bulan"

\bisnis paling gratis

Iklan

Back To Top