Powered by Blogger.

Bupati Instruksikan Hentikan Ekspor Bijih Besi PT. PSU


Tapaktuan | Bupati Husin Yusuf mengintruksikan kepada tiga instansi di wilayahnya agar menghentikan aktifitas eksport  tambang oleh PT. PSU dalam rangka penertiban eksport sumber daya alam mineral dan batu bara di kabupaten penghasil pala itu.

Intruksi tersebut sesuai dengan surat Bupati Aceh Selatan Nomor 540/964/2011 tertanggal 9 November 2011 prihal penertiban eksport SDAM yang ditujukan kepada Kepala Bea Cukai Tapaktuan, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Aceh Selatan serta Kepala Dinas perhubungan, komunikasi dan informasi setempat.


Dalam surat tersebut, penghentian ini terkait dengan tunggakan PT Pinang Sejati Utama (PSU) selaku eksportir hasil tambang bijih besi, pelunasan iuran produksi sebesar tiga persen dari harga jual perton dan perberian bagi hasil (golden share) sebesar 10 persen pertahun dari laba bersih hasil produksi yang disetor langsung ke kas daerah.

“Artinya, PT PSU dapat kembali melaksanakan kegiatan eksportnya bila perusahaan tambang itu telah melakukan pelunasan tunggakan,” kata Drs.H. Harmaini,M.Si di Tapaktuan, Sabtu (3/12/2011).

Menurutnya, tindakan penegasan yang dilakukan Bupati Husin, sejalan dengan Peraturan Presiden RI nomor 26 tahun 2010 tentang trasparansi pendapatan negara, adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang bersumber dari Industri Ektraktif, maka pemanfaatan  sumber daya alam ekstraktif yang tidak terbayarkan, perlu dilakukan secara efisien dan efektif untuk peningkatan pendapatan Negara dan Daerah dari sektor itu.

Terkait pembayaran kewajiban ini, lanjutnya, Pemkab melalui Dinas PPKKAD telah memanggil Direktur PT.PSU melalui surat tertanggal 23 September 2011 dan panggilan itu dihadiri wakil direktur PT.PSU yang menyatakan segera melunasinya.

usul dengan pemanggilan ke dua melalui surat tertanggal 11 Oktober 201. Sampai dengan hari ini, (29/11- red) belum satupun pihak managemen perusaahan itu menjumpai Dinas Keuangan, untuk menyelesaikan persoalan ini,” terangnya.

Sekda berharap ketiga instansi terakait dapat melaksanakan sesuai instruksi Bupati sebagaimana mustinya dan turut pula mengawasi realisasinya. Ketiga lembaga itu, kata sekda dapat menahan yang terakait dengan administrasi ekport, sebab, soal  izin eksport wewenangnya Menteri.

“Besaran tunggakan diperkirakan tertinggal 1,6 miliyar rupiah lagi dari dua miliyar yang harus dilunaskan karena yang 400 juta telah dibayar,” pungkas Sekda

Tag : News
0 Komentar untuk "Bupati Instruksikan Hentikan Ekspor Bijih Besi PT. PSU"

\bisnis paling gratis

Iklan

Back To Top