JKA (Harian-aceh.com) |
BANDA ACEH - Dana kapitasi JKA (periode April-November
2011) untuk 21 puskesmas di Aceh Selatan senilai Rp 2,6 miliar masih mengendap
di masing-masing rekening puskesmas karena harus menunggu peraturan
bupati--yang seharusnya tidak perlu--guna dibagikan kepada paramedis dan
dokter.
Menurut informasi, dana Rp 2,6 miliar itu sudah ditransfer oleh Kantor Cabang PT Askes Melaboh sejak dua pekan lalu ke masing-masing rekening puskesmas. Namun hingga pekan kemarin belum bisa dibagikan karena harus menunggu peraturan bupati (perbup).
“Alasan belum dibagikannya dana itu karena harus menunggu keluarnya perbup,” kata Ketua Tim Pengawas JKA, Rustam Efendi mengutip pengakuan Kepala Puskesmas Lhok Bengkuang, Aceh Selatan, dr Cut Tri Elpita. Pengakuan itu disampaikan kepada tim saat mengunjungi Puskesmas Lhok Bengkuang, Jumat (2/12).
Menurut informasi, dana Rp 2,6 miliar itu sudah ditransfer oleh Kantor Cabang PT Askes Melaboh sejak dua pekan lalu ke masing-masing rekening puskesmas. Namun hingga pekan kemarin belum bisa dibagikan karena harus menunggu peraturan bupati (perbup).
“Alasan belum dibagikannya dana itu karena harus menunggu keluarnya perbup,” kata Ketua Tim Pengawas JKA, Rustam Efendi mengutip pengakuan Kepala Puskesmas Lhok Bengkuang, Aceh Selatan, dr Cut Tri Elpita. Pengakuan itu disampaikan kepada tim saat mengunjungi Puskesmas Lhok Bengkuang, Jumat (2/12).
Kepala Puskesmas
Lhok Bengkuang, dr Cut Tri Elpita yang ditanyai Serambi mengatakan, tunggakan
dana kapitasi JKA untuk puskesmas selama delapan bulan (April-November 2011)
yang telah dibayar PT Askes belum bisa dicairkan karena harus menunggu
keluarnya peraturan bupati yang mengatur besaran pembagiannya.
Menurut Cut Tri
Elpita, akibat belum bisa dicairkannya dana kapitasi JKA itu, pembayaran
berbagai kewajiban puskesmas kepada pihak ketiga juga tertunggak.
Menurut Cut Tri
Elpita, pada 9 November 2011 Dinas Kesehatan Aceh Selatan melaksanakan rapat
dengan seluruh kepala puskesmas menyikapi surat Kadis Kesehatan Aceh mengenai
tata cara penyaluran dan pembagian dana kapitasi JKA.
Dalam salah
satu point suratnya, Kadis Kesehatan Aceh menjelaskan, pola pembagian remunerasi
dana kapitasi JKA puskesmas kepada kepala puskesmas, dokter puskesmas,
paramedis, dan nonmedis ditetapkan oleh kepala puskesmas atas persetujuan
kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan profesi, strata
pendidikan, masa kerja, hari aktif masuk kerja, dan hari aktif memberikan
pelayanan di poliklinik.
Ternyata, meskipun sudah ada penegasan ‘atas
persetujuan kepala dinas’ namun Kadis Kesehatan Aceh Selatan terkesan tak mau
ambil risiko, sehingga mengajukan hal ini kepada bupati. Bupati Aceh Selatan
menyikapinya dan akan dibuat tata cara pembagian melalui peraturan
bupati. Namun, perbup yang ditunggu tak kunjung turun sehingga dana Rp 2,6
miliar tersebut masih mengendap di rekening.
Kadis Kesehatan
Aceh, dr M Yani melalui Humas JKA, Saifullah Abdul Gani yang dimintai
tanggapannya mengatakan, dari 23 kabupaten/kota yang telah menerima dana
kapitasi puskesmas program JKA, hanya Aceh Selatan yang harus menunggu perbup
untuk pencairannya. Padahal, kata Saifullah, tidak harus ada perbup sebagaimana
telah berjalan di 22 kabupaten/kota lainnya.
“Dinas
Kesehatan Aceh membuat peraturan pembagian dana kapitasi JKA yang baru harus
ditetapkan oleh kepala puskesmas dan persetujuan kepala dinas kesehatan
kabupaten/kota untuk tujuan memberikan otonomi atau kewenangan penuh kepada
kepala puskesmas dan kepala dinas,” ujar Saifullah.
Tag :
News
0 Komentar untuk "JKA Puskesmas Mengendap"