Powered by Blogger.

JKA Puskesmas Mengendap

JKA
(Harian-aceh.com)
BANDA ACEH - Dana kapitasi JKA (periode April-November 2011) untuk 21 puskesmas di Aceh Selatan senilai Rp 2,6 miliar masih mengendap di masing-masing rekening puskesmas karena harus menunggu peraturan bupati--yang seharusnya tidak perlu--guna dibagikan kepada paramedis dan dokter.

Menurut informasi, dana Rp 2,6 miliar itu sudah ditransfer oleh Kantor Cabang PT Askes Melaboh sejak dua pekan lalu ke masing-masing rekening puskesmas. Namun hingga pekan kemarin belum bisa dibagikan karena harus menunggu peraturan bupati (perbup).

“Alasan belum dibagikannya dana itu karena harus menunggu keluarnya perbup,” kata Ketua Tim Pengawas JKA, Rustam Efendi mengutip pengakuan  Kepala Puskesmas Lhok Bengkuang, Aceh Selatan, dr Cut Tri Elpita. Pengakuan itu disampaikan kepada tim saat mengunjungi Puskesmas Lhok Bengkuang, Jumat (2/12).


Kepala Puskesmas Lhok Bengkuang, dr Cut Tri Elpita yang ditanyai Serambi mengatakan, tunggakan dana kapitasi JKA untuk puskesmas selama delapan bulan (April-November 2011) yang telah dibayar PT Askes belum bisa dicairkan karena harus menunggu keluarnya peraturan bupati yang mengatur besaran pembagiannya.

Menurut Cut Tri Elpita, akibat belum bisa dicairkannya dana kapitasi JKA itu, pembayaran berbagai kewajiban puskesmas kepada pihak ketiga juga tertunggak.

Menurut Cut Tri Elpita, pada 9 November 2011 Dinas Kesehatan Aceh Selatan melaksanakan rapat dengan seluruh kepala puskesmas menyikapi surat Kadis Kesehatan Aceh mengenai tata cara penyaluran dan pembagian dana kapitasi JKA.

Dalam salah satu point suratnya, Kadis Kesehatan Aceh menjelaskan, pola pembagian remunerasi dana kapitasi JKA puskesmas kepada kepala puskesmas, dokter puskesmas, paramedis, dan nonmedis ditetapkan oleh kepala puskesmas atas persetujuan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan profesi, strata pendidikan, masa kerja, hari aktif masuk kerja, dan hari aktif memberikan pelayanan di poliklinik.

Ternyata, meskipun sudah ada penegasan ‘atas persetujuan kepala dinas’ namun Kadis Kesehatan Aceh Selatan terkesan tak mau ambil risiko, sehingga mengajukan hal ini kepada bupati. Bupati Aceh Selatan menyikapinya dan akan  dibuat tata cara pembagian melalui peraturan bupati. Namun, perbup yang ditunggu tak kunjung turun sehingga dana Rp 2,6 miliar tersebut masih mengendap di rekening.

Kadis Kesehatan Aceh, dr M Yani melalui Humas JKA, Saifullah Abdul Gani yang dimintai tanggapannya mengatakan, dari 23 kabupaten/kota yang telah menerima dana kapitasi puskesmas program JKA, hanya Aceh Selatan yang harus menunggu perbup untuk pencairannya. Padahal, kata Saifullah, tidak harus ada perbup sebagaimana telah berjalan di 22 kabupaten/kota lainnya.

“Dinas Kesehatan Aceh membuat peraturan pembagian dana kapitasi JKA yang baru harus ditetapkan oleh kepala puskesmas dan persetujuan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota untuk tujuan memberikan otonomi atau kewenangan penuh kepada kepala puskesmas dan kepala dinas,” ujar Saifullah.

Tag : News
0 Komentar untuk "JKA Puskesmas Mengendap"

\bisnis paling gratis

Iklan

Back To Top