Powered by Blogger.

Majelis Hakim Tangguhkan Penahanan "Pembogem" Bupati

TAPAKTUAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri  (PN) Tapaktuan, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ali Zamzami, terdakwa kasus pemukulan Bupati Aceh Selatan, Husin Yusuf.

“Permohonannya telah dikabulkan oleh Majelis Hakim,” kata Ketua Panitera PN Tapaktuan, Dermawan, kepada Serambi, Rabu (30/11) seusai sidang lanjutan kasus pemukulan Bupati Husin Yusuf. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB itu berlangsung singkat, karena Bupati Husin sebagai saksi korban tidak hadir ke persidangan.  

 Dikatakan, penangguhan tahanan terdakwa itu sudah berlangsung sejak 22 November lalu setelah sehari sebelumnya Wahyu Wali SH penasehat hukum terdakwa mengajukan permohonan pengalihan tahanan kliemnya kepada majelis hakim dalam sidang lanjutan 16 November.

Penagguhan tersebut atas jaminan istri terdakwa, Nova Kasmayanti yang menjamin terdakwa tidak melarikan diri. Dengan penangguhan penahanan tersebut, terdakwa Ali Zamzami keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B dan statusnya menjadi tahanan luar.

Terdakwa Ali Zamzami, warga Kluet Utara, Aceh Selatan, menjadi tahanan PN sejak 17 Oktober dalam kasus pemukulan terhadap  Bupati Aceh Selatan, Husin Yusuf. Kasus itu mulai disidangkan di PN Tapaktuan 26 Oktober dan kini sudah menjalani proses persidangan selama tiga kali.

Tapi, meski persidangan sudah berlangsung tiga kali, namun saksi korban yang juga sebagai pelapor belum pernah hadir kepersidangan. Sehingga sidang pemeriksaan saksi ditunda lagi dan akan dilanjutkan pada Rabu (7/12) depan dengan agenda yang sama.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Mukhlis SH, dengan anggota T Almadyan SH MH, Hasnul Tambunan SH, kembali memerintahkan JPU, Untung Syah Putra untuk menghadirkan saksi korban ke persidangan.

Ditanya, jika pada sidang keempat saksi korban juga tidak hadir ke persidangan, Dermawan menjelaskan belum tahu bagaimana kelanjutannya, karena semuanya tergantung kepada majelis hakim. Tapi menurut aturan, bila saksi korban tidak hadir setelah dipanggil secara patut dan wajar, maka majelis hakim bisa membacakan langsung berita acara penyidikan dengan dilandasi persetujuan JPU dan terdakwa. “Kita lihat saja nanti bagaimana sikap majelis hakim,” katanya.

serambinews.com
Tag : News
0 Komentar untuk "Majelis Hakim Tangguhkan Penahanan "Pembogem" Bupati"

\bisnis paling gratis

Iklan

Back To Top