TAPAKTUAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan,
mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ali Zamzami, terdakwa kasus
pemukulan Bupati Aceh Selatan, Husin Yusuf.
“Permohonannya
telah dikabulkan oleh Majelis Hakim,” kata Ketua Panitera PN Tapaktuan,
Dermawan, kepada Serambi, Rabu (30/11) seusai sidang lanjutan kasus
pemukulan Bupati Husin Yusuf. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi
yang berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB itu berlangsung singkat, karena
Bupati Husin sebagai saksi korban tidak hadir ke persidangan.
Dikatakan,
penangguhan tahanan terdakwa itu sudah berlangsung sejak 22 November
lalu setelah sehari sebelumnya Wahyu Wali SH penasehat hukum terdakwa
mengajukan permohonan pengalihan tahanan kliemnya kepada majelis hakim
dalam sidang lanjutan 16 November.
Penagguhan
tersebut atas jaminan istri terdakwa, Nova Kasmayanti yang menjamin
terdakwa tidak melarikan diri. Dengan penangguhan penahanan tersebut,
terdakwa Ali Zamzami keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B dan
statusnya menjadi tahanan luar.
Terdakwa Ali
Zamzami, warga Kluet Utara, Aceh Selatan, menjadi tahanan PN sejak 17
Oktober dalam kasus pemukulan terhadap Bupati Aceh Selatan, Husin
Yusuf. Kasus itu mulai disidangkan di PN Tapaktuan 26 Oktober dan kini
sudah menjalani proses persidangan selama tiga kali.
Tapi,
meski persidangan sudah berlangsung tiga kali, namun saksi korban yang
juga sebagai pelapor belum pernah hadir kepersidangan. Sehingga sidang
pemeriksaan saksi ditunda lagi dan akan dilanjutkan pada Rabu (7/12)
depan dengan agenda yang sama.
Majelis hakim
yang dipimpin Hakim Ketua, Mukhlis SH, dengan anggota T Almadyan SH MH,
Hasnul Tambunan SH, kembali memerintahkan JPU, Untung Syah Putra untuk
menghadirkan saksi korban ke persidangan.
serambinews.com
Tag :
News
0 Komentar untuk "Majelis Hakim Tangguhkan Penahanan "Pembogem" Bupati"