Powered by Blogger.

Pasien THT dan Mata Berobat ke Dokter Umum

TAPAKTUAN -Dokter spesialis mata dan spesialis THT yang meninggalkan tugas beberapa pekan lalu hingga kini belum kembali ke RSUYA Tapaktuan, Aceh Selatan. Akibatnya pasien mata dan THT terpaksa ditangani dokter umum.

Direktur RSUYA Tapaktuan, dr Akmal Jawardi, kepada Serambi, Senin (12/12) mengakui dua doter ahli yang meninggalak daerah kerjanya itu sekitar tiga pekan lalu hingga kini belum kembali, yakni dr Eko C Burnama (spesialis telinga, hidung, dan tenggorokan/THT) dan dr Raja Chair Lubis (spesialis mata).

“Saya tidak tahu apakah mereka sudah positif pindah. Tapi ketika dikonfirmasi keduanya sudah bertugas di rumah sakit di Takengon,” katanya.


Kedua dokter spesialis yang telah berstatus PNS itu sedikitnya telah mengakibatkan tergangganggunya pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut. Terutama dalam menangani pasien penderita mata dan THT. Untuk sementara waktu sebelum tersedianya dokter ahli tersebut para pasien ditangani oleh dokter umum.

Sementara untuk pasien yang tergolong parah terpaksa dirujuk ke Banda Aceh atau rumah sakit lain di luar kabupaten.

Ditanya bagaimana tentang kekosongan tersebut, Akmal mengakui sedang mengupayakan untuk pegganti dua dokter spesialis tersebut. Hal ini sesuai dengan instruksi Bupati Husin Yusuf dalam sidang paripiurna di DPRK baru-baru ini yang meminta pihak rumah sakit umum untuk secepatnya mencari pengganti dokter ahli tersebut.

“Kita lihat dulu apakah insentif untuk dokter alhi tersebut tersedia dalam APBK. Kalau tersedia kita cari segera penggantinya,” katanya.

Akmal menambahkan dokter ahli yang tersedia di rumah sakit yang dipimpinnya itu kini berjumlah 7 orang, terdiri dua spesialis penyakit dalam, 1 orang spesialis anak, 1 spesialis kebidanan, bedan, radiology dan satu orang spesialis paru. Kecuali itu, di rumah sakit itu juga telah tersedia residen anatesi dan residen pathologi klinik.
Tag : News
0 Komentar untuk "Pasien THT dan Mata Berobat ke Dokter Umum"

\bisnis paling gratis

Iklan

Back To Top