Powered by Blogger.

Somasi Minta Pemkab Batalkan SK Keuchik Desa Dalam

TAPAKTUAN - Koordinator LSM Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi (Somasi) Saiful Bismi, meminta Pemkab Aceh Selatan, untuk meninjau ulang SK pengangkatan Keuchik Desa Dalam, Kecamatan Samadua. Soalnya kepala desa yang terpilih dalam Pilkades Februari 2011 itu dinilai cacat hukum, karena tidak memiliki ijazah SMP/sederajat.

“Pemkab harus menijau ulang SK pengangkatan  Taharuddin sebagai Keuchik Desa Dalam. Sebab yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan, yakni tidak memiliki ijazah Sekolah Lanjutan Tingkap Pertama (SLTP),” kata Saiful Bismi kepada Serambi, Jumat (16/12) sehubungan adanya kekecewaan sejumlah warga terhadap pelantikan kepala desa setempat.

Dikatakan, proses Pilkades Desa Dalam yang dilaksanakan sekitar Februari 2011 itu berjalan lancar, namun dalam penyaring calon kepala desa tersebut panitia tidak berpedoman kepada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang tatacara Pemilihan dan pemberhentian Keuchik.

Padahal di dalam pasal 13 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 itu sudah dijelaskan, bahwa  bakal calon keuchik harus memenuhi syarat yakni harus  berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat dibuktikan dengan STTB. “Ijazah adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi  oleh seorang keuchik. Kalau tidak ada ijazah itu pelanggaran,” katanya.



Terkait masalah itu, Camat Samudua, Edi Muhajir yang dikonfirmasi membenarkan Taharuddin yang terpilih dalam Pilkades di Desa Dalam itu sudah dilantik sebagai kepala desa definitif. Taharuddin yang sudah mendapat SK itu dilantik 27 Oktober 2011 oleh camat atas perintah bupati. “Kalau tidak ada SK dan pelimpahan wewenang saya tidak berani melantiknya,” katanya.

Ditanya apakah SK pengangkatan Kades Dalam itu cacat hukum karena tidak memiliki ijazah SLTP yang merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh seorang keuchik, Camat Edi Muhajir enggan berkomentar. 

Namun Camat mengaku dalam pelantikan Kades definitif ia lebih melihat aspek sosial masyarakat. Sebab, katanya, kalau kepala desa terpilih itu tidak segera dilantik bisa menimbulkan konflik d itengah masyarakat. Buktinya, setelah pelantikan tersebut kondisi di desa itu semakin aman. ”Pelantikan Taharuddin sebagai Kades definitif Desa Dalam itu atas desakan masyarakat,” katanya.
serambinews.com
Tag : News
0 Komentar untuk "Somasi Minta Pemkab Batalkan SK Keuchik Desa Dalam"

\bisnis paling gratis

Iklan

Back To Top