Powered by Blogger.

Kasus Bogem Bupati Aceh Selatan Mulai Disidangkan


TAPAKTUAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Aceh Selatan, mulai menyidangkan kasus  pemukulan terhadap Bupati Aceh Selatan, Husin Yusuf, yang dilakukan oleh Ketua LSM Formak Ali Zamzami, Rabu (26/10).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Untung Syahputra SH itu berlangsung sejak pukul 10.45 dan berakhir 11.15 WIB, dipimpin Hakim Ketua, Mukhlis SH, dengan anggota T Almadyan SH MH, Hasnul Tambunan SH.



JPU dalam dakwaan setebal 3 halaman menyebutkan, terdakwa Ali Zamzami, warga Desa Ruak, Kecamatan Kluet Utara, telah melakukan penganiayaan terhadap Bupati Aceh Selatan, Husin Yusuf di pendapa bupati pada tanggal 10 September 2011 yang mengenai telinga sebelah kiri korban.

Akibat perbuatannya itu, terdakwa dibidik pasal 353 ayat 1 KUHP jo pasal 351 ayat 1 KUHP jo pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.

Setelah pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim langsung menanyakan apakah mengajukan esepsi terhadap dakwaan tersebut. Terdakwa yang ketika itu tidak didampingi penasehat hukumnya Wahyu Waly SH, menyatakan tidak melakukan esepsi. Mendengar pernyataan tersebut majelis hakim langsung menutup sidang tersebut dan mengatakan sidang akan dilanjutkan Rabu (2/11) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Husin Yusuf dipukul oleh Ali Zamzami (35), warga Desa Blangkejeren, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan, yang sehari-hari bertugas sebagai Ketua LSM Formak dan juga sebagai kontraktor. Pemukulan ini diduga terkait masalah proyek.

serambinews.com


Tag : News
0 Komentar untuk "Kasus Bogem Bupati Aceh Selatan Mulai Disidangkan"

\bisnis paling gratis

Iklan

Back To Top