Powered by Blogger.

Kayu Tangkapan di Aceh Belum Dilelang


Tapaktuan | Kayu hasil tangkapan yang diperkirakan mencapai ratusan kubik di wilayah propinsi Aceh  belum dilelang, padahal kayu-kayu tersebut  sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Akibatnya kwalitas kayu dari berbagai jenis itu mulai menurun. 
Kalu Illegal

Hal ini diakui Muharis Kordinator Polisi Kehutanan (Polhut) Provinsi Aceh, di Tapaktuan, Kamis (13/10). “Selain di Aceh Selatan, hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Aceh Besar, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Utara, Lhok Sukon, kabupaten Pidie yang hingga kini belum dilaksanakan pelelangan,”  katanya ketika berkunjung ke Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan di Tapaktuan bersama  sejumlah personil dalam rangka kunjungan kerja ke kawasan Barat dan Selatan Provinsi Aceh.


Didampingi Koordinator Polhut Aceh Selatan, Syahrial,SE, Muharis  mengatakan pelaksanaan pelelangan di sejumlah kabupaten tersebut, rata-rata tersendat. Namun ia enggan  memberikan komentar lebih jauh tentang kelambatan pelaksanaan pelelangan.

Konsekwensi dari kelambatan pelaksanaan lelang itu, kayu-kayu terancam membusuk, sehingga negara terancam dirugikan ratusan juta rupiah. Seperti diakui Syahrial, untuk kayu hasil tangkapan di kabupaten Aceh Selatan sebagian telah membusuk dan sebagian lainnya mangalami penurunan kualitas yang dapat dipastikan akan berpengaruh terhadap harga jual.

Menurut data pada Bidang Kehutanan di Kantor Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Aceh Selatan terdapat 1.126 keping (31,096 M3) kayu hasil tangkapan tahun 2009, 10 kasus dan 11 kasus pada 2010, seluruhnya telah memiliki kekuatan hukum tetap, namun belum dilaksanakan pelelalangan.
Kayu-kayu itu, menumpuk di komplek Kantor Dishutbun dan sebagian terpaksa ditempatkan di ruang kantor untuk menjaga agar tidak membusuk atau hilang dengan status titipan Kejaksaan Negeri Tapaktuan.

Begitu juga di Kantor Kejari Cabang Bakongan juga masih menumpuk kayu hasil tangkapan tahun 2010 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tapi belum dilelang sebanyak 64 potong (2,112 M3) berikut 1,3 ton hasil hutan non kayu, rotan.

Selanjutnya, di sepanjang  tahun 2011 jajaran Polhut juga berhasil menangkap sejumlah kayu dalam serangkaian operasi. Seluruhnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang saat ini ditempatkan di komplek Dishutbun Tapaktuan sebanyak 41 potong (1,295 M3) dan di komplek Kejari Bakongan sebanyak 98 potong (2,880 M3).

Personil Polhut menerangkan, sejak kayu ditangkap dan sebelum memiliki kekuatan hukum tetap, kayu-kayu tersebut harus terus dijaga agar terhindar dari kemungkinan berbagai bentuk gangguan, termasuk dicemaskan hilang, serta dilindungi dari hujan dan panas. “Repotnya, karena tak tahu kemana ditempatkan, Dinas harus mengorbankan salah satu ruang kantor untuk mengamankan kayu-kayu tersebut,” ujarnya.

Anggota DPRK Aceh Selatan, Khairul Yacop menilai, banyaknya kayu hasil tangkapan itu merupakan bukti keseriusan aparat Polhut meresponi kebijakan Gubernur Aceh terkait moratorium logging, tapi ternyata berbuntut pada kemacetan pelaksanaan pelelangan. Seyogianya kayu-kayu itu segera dilelang setelah mendapat kekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Tapaktuan dan hasil lelang dikembalikan kepada negara.

Kelalaian pelaksanaan lelang tidak hanya merugikan Negara, akibat kualitas barang hasil rampasan itu terus menurun seiring perjalanan waktu, tetapi juga membuat repot jajaran Polhut maupun Disbunhut setempat, “karena dibebani tugas ekstra menjaga dan merawat kayu-kayu tersebut dengan mengeluarkan biaya sendiri tanpa ganti rugi, tuturnya kepada wartawan.

Syahrial SE Koordinator Polhut Aceh Selatan membenarkan, sebagian kayu yang ditempatkan di ruang terbuka telah menunjukkan tanda-tanda membusuk. Menurutnya, kayu ditempatkan di luar karena gudang sudah penuh ditambah satu ruang kantor yang dikorbankan untuk itu. “Untuk pelaksanaan pelelangan terhadap kayu-kayu ini, kami telah dua kali menyurati pihak kejaksaan Negeri Tapaktuan, dengan tembusan ke berbagai pihak terkait seperti  Bupati, Kantor Pelelangan Kekayaan Negara (KPKN), Balai Sertifikasi dan Informasi Hasil Hutan wilayah I di Banda Aceh dan lainnya yang terkait dengan hal ini, namun pelaksanaan pelelangan belum juga,” terangnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tapaktuan, Meiza Khoirawan,SH melalui Kasubag Pembinaan, M.Syahril,SH yang dikonfirmasi membenarkan kayu-kayu itu merupakan titipan Kejari Tapaktuan. Namun karena tidak memiliki lokasi penimbunan terpaksa ditempatkan di komplek Dishutbun dengan harapan segera dilaksanakan pelelangan.  “Tetapi sampai dengan hari ini, kami belum mendapat jawaban dari KPKN menyangkut mohon ditetapkan jadwal lelang, bahkan sudah dua kali kami surati,” katanya.
Tag : News
0 Komentar untuk "Kayu Tangkapan di Aceh Belum Dilelang"

\bisnis paling gratis

Iklan

Back To Top