Tapaktuan | Kayu hasil tangkapan yang diperkirakan mencapai ratusan kubik di
wilayah propinsi Aceh belum dilelang, padahal kayu-kayu tersebut sudah
memiliki kekuatan hukum tetap. Akibatnya kwalitas kayu dari berbagai
jenis itu mulai menurun.
Hal ini diakui Muharis
Kordinator Polisi Kehutanan (Polhut) Provinsi Aceh, di Tapaktuan, Kamis
(13/10). “Selain di Aceh Selatan, hal yang sama juga terjadi di
Kabupaten Aceh Besar, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Utara, Lhok Sukon,
kabupaten Pidie yang hingga kini belum dilaksanakan pelelangan,”
katanya ketika berkunjung ke Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan di
Tapaktuan bersama sejumlah personil dalam rangka kunjungan kerja ke
kawasan Barat dan Selatan Provinsi Aceh.
Didampingi Koordinator
Polhut Aceh Selatan, Syahrial,SE, Muharis mengatakan pelaksanaan
pelelangan di sejumlah kabupaten tersebut, rata-rata tersendat. Namun ia
enggan memberikan komentar lebih jauh tentang kelambatan pelaksanaan
pelelangan.
Konsekwensi dari kelambatan
pelaksanaan lelang itu, kayu-kayu terancam membusuk, sehingga negara
terancam dirugikan ratusan juta rupiah. Seperti diakui Syahrial, untuk
kayu hasil tangkapan di kabupaten Aceh Selatan sebagian telah membusuk
dan sebagian lainnya mangalami penurunan kualitas yang dapat dipastikan
akan berpengaruh terhadap harga jual.
Menurut data pada Bidang
Kehutanan di Kantor Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Aceh
Selatan terdapat 1.126 keping (31,096 M3) kayu hasil tangkapan tahun
2009, 10 kasus dan 11 kasus pada 2010, seluruhnya telah memiliki
kekuatan hukum tetap, namun belum dilaksanakan pelelalangan.
Kayu-kayu itu, menumpuk di
komplek Kantor Dishutbun dan sebagian terpaksa ditempatkan di ruang
kantor untuk menjaga agar tidak membusuk atau hilang dengan status
titipan Kejaksaan Negeri Tapaktuan.
Begitu juga di Kantor
Kejari Cabang Bakongan juga masih menumpuk kayu hasil tangkapan tahun
2010 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tapi belum dilelang
sebanyak 64 potong (2,112 M3) berikut 1,3 ton hasil hutan non kayu,
rotan.
Selanjutnya, di sepanjang
tahun 2011 jajaran Polhut juga berhasil menangkap sejumlah kayu dalam
serangkaian operasi. Seluruhnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang
saat ini ditempatkan di komplek Dishutbun Tapaktuan sebanyak 41 potong
(1,295 M3) dan di komplek Kejari Bakongan sebanyak 98 potong (2,880 M3).
Personil Polhut
menerangkan, sejak kayu ditangkap dan sebelum memiliki kekuatan hukum
tetap, kayu-kayu tersebut harus terus dijaga agar terhindar dari
kemungkinan berbagai bentuk gangguan, termasuk dicemaskan hilang, serta
dilindungi dari hujan dan panas. “Repotnya, karena tak tahu kemana
ditempatkan, Dinas harus mengorbankan salah satu ruang kantor untuk
mengamankan kayu-kayu tersebut,” ujarnya.
Anggota DPRK Aceh Selatan,
Khairul Yacop menilai, banyaknya kayu hasil tangkapan itu merupakan
bukti keseriusan aparat Polhut meresponi kebijakan Gubernur Aceh terkait
moratorium logging, tapi ternyata berbuntut pada kemacetan pelaksanaan
pelelangan. Seyogianya kayu-kayu itu segera dilelang setelah mendapat
kekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Tapaktuan dan hasil lelang
dikembalikan kepada negara.
Kelalaian pelaksanaan
lelang tidak hanya merugikan Negara, akibat kualitas barang hasil
rampasan itu terus menurun seiring perjalanan waktu, tetapi juga membuat
repot jajaran Polhut maupun Disbunhut setempat, “karena dibebani tugas
ekstra menjaga dan merawat kayu-kayu tersebut dengan mengeluarkan biaya
sendiri tanpa ganti rugi, tuturnya kepada wartawan.
Syahrial SE Koordinator
Polhut Aceh Selatan membenarkan, sebagian kayu yang ditempatkan di ruang
terbuka telah menunjukkan tanda-tanda membusuk. Menurutnya, kayu
ditempatkan di luar karena gudang sudah penuh ditambah satu ruang kantor
yang dikorbankan untuk itu. “Untuk pelaksanaan pelelangan terhadap
kayu-kayu ini, kami telah dua kali menyurati pihak kejaksaan Negeri
Tapaktuan, dengan tembusan ke berbagai pihak terkait seperti Bupati,
Kantor Pelelangan Kekayaan Negara (KPKN), Balai Sertifikasi dan
Informasi Hasil Hutan wilayah I di Banda Aceh dan lainnya yang terkait
dengan hal ini, namun pelaksanaan pelelangan belum juga,” terangnya.
Tag :
News
0 Komentar untuk "Kayu Tangkapan di Aceh Belum Dilelang"