Powered by Blogger.

Sidang Mesin Pabrik Es Lhok Pawoh



SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Dalam sidang lanjutan kasus pengadaan mesin pabrik Es dan listrik lengkap di Gampong Lhok Pawoh, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), terdakawa Drs HM Nafis A Manaf, menyatakan keberatan yang hanya melibatkan dirinya sendiri

Dalam Sidang Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan yang digelar Kamis (20/10) terdakwa yang juga mantan Sekda Abdya itu dengan didampingi penasihat hukumnya, Ridwan Abdurrahman SH, dalam pembacaan eksepsinya menyatakan keberatannya  atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Blangpidie.

Menurutnya, dalam kasus proyek pengadaan mesin fabrik Es dan listrik di Lhok Pawoh itu, seharusnya sejak dari tingkat penyidikan, ada tersangka lain yang harus dihadapkan ke hadapan ke persidangan.

Alasannya dalam SK Panitia pun ada pihak lain yang bertanggungjawab terhadap proyek yang ditangani Dinas Kelautan dan Perikanan sebagaimana yang telah tertuang dalam surat perjanjian Pekerjaan (SPP) dengan Nomor : 056/13/SPP/IX/2006 tanggal 18 September 2006.

Dalam perjanjian tersebut, papar penasihat hukum terdakwa Ridwan Abdurrahman SH, bahwa kleinnya tidak termasuk dalam ikatan perjanjian dan yang menandatangani surat perjanjian tersebut adalah pihak-pihak lain sesuai dengan SK masing –masing sebagaimana yang dikeluarkan oleh Bupati Aceh Barat Daya.

Jadi kenapa terdakwa H M Nafis MM Bin Abdul Manaf yang dijadikan terdakwa dalam perkara aquo (ini-red), padahal menurut Ridwan Abdurrahman ada pihak-pihak lain yang  terlibat dalam perkara aquo.

“Yang menjadi pertanyaan Penasihat Hukum kenapa hanya H M Nafis MM Bin Abdul Manaf saja yang dihadapkan kehadapan persidangan pengadilan sebagai terdakwa, sedangkan Panitia Pelelangan Proyek Pengadaan Mesin Pabrik Es lengkap Listrik pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya dan Panitia Pemeriksa Barang  serta pejabat lainnya yang ikut dalam proses administrasi aliran khas, sejak dari lingkungan dinas s/d pejabat kotorisator di
Setdakab Abdya, seperti kasubbag verifikasi, kabag keuangan, asisten III dan Bupati, sebagai pejabat yang menandatangani cek pengeluaran dana, akibat karena beban anggaran atas pekerjaan tersebut diatas, tidak di hadirkan sebagai tersangka dalam perkara aquo,” paparnya penasihat hukum terdakwa.

Penasihat hukum terdakwa H M Nafis juga  mempertanyakan darimana perhitungan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tersebut menetapkan kerugian negara sebesar Rp. 1.99.473.000, sedangkan hasil temuan Tim Monitoring Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya tanggal 24 Desember 2008, itu hanya terhadap terdakwa Said Abbas selaku PPTK, TU, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya, dan Said Sirhan selaku kontraktor dalam Proyek yang dimaksud, yang perkaranya sudah digelar di Pengadilan yang sama dan telah ada keputusan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap (inkrah) sebagaimana yang telah di akui sendiri oleh JPU dalam dakwaan subsidairnya.

Setelah membacakan isi nota keberatan setebal 12 Halaman itu, Ridwan Abdurrahman SH, selaku kuasa hukum terdakwa Drs HM Nafis A Manaf mengharapkan agar majelis hakim benar-benar mempertimbangkan alasan-alasan hukum yang dikemukakannya dalam Eksepsi/Keberatan tersebut.

Serambi Indonesia
Tag : News
0 Komentar untuk "Sidang Mesin Pabrik Es Lhok Pawoh"

\bisnis paling gratis

Iklan

Back To Top