Powered by Blogger.

Polisi Bekuk Pasutri Pengedar Ganja

Tapaktuan | Harian Aceh – Polisi Aceh Selatan membekuk pasangan suami istri (pasutri) pengedar ganja asal Kota Subulusalam. Keduanya dibekuk di Gampong Kapa Seusak Kecamatan Trumon Timur.

Wakapolres Aceh Selatan Kompol M Basori SIK didampingi Kasat Narkoba Ipda Indra Asrianto, Rabu (2/11) mengatakan, kedua tersangka dibekuk Selasa (1/11).

Kedua tersangka pasutri tersebut, MS Waruhu, 20, dan S Rohana, 20. Dari tangan pasutri tersebut, polisi mengamankan barang bukti 880 gram ganja.

“Petugas Polsek Trumon Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sepasang suami istri mengendarai sepeda motor BL 5354 I diduga membawa ganja ke arah Subulussalam,” katanya.
Berdasarkan informasi itu, polisi menindaklanjutinya dengan menggelar razia di depan Mapolsek Trumon Timur. Saat kendaraan yang dicurigai melintas, polisi mencoba menghentikannya.

Ketika dihentikan pasangan itu tidak mau berhenti, bahkan menambah kecepatannya sepeda motornya, sehingga berhasil melarikan diri ke arah Subulussalam,” katanya.

Menurut Waka, pada saat itu Kapolsek Trumon Timur Ipda Wiet Dasmara sedang berpatroli di Gampong Kapaseusak, mendapat laporan dari anggotanya, langsung menghadang sepeda motor.

Kedua tersangka tidak dapat melarikan diri lagi dan langsung digeledah.  “Ternyata laporan tersebut benar adanya, di tas S Rohana (20) istri ditemukan ganja kering siap edar,” terang dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya kini mendekam di sel Mapolres Aceh Selatan. Selain ganja, polisi juga mengamankan sepeda motor dan telepon genggam.


Tersangka MS Waruhu mengaku telah tiga kali membeli barang haram itu pada koleganya berinisial RJ di daerah tepi pantai di Kecamatan Bakongan Timur, Aceh Selatan.

“Saya tidak mengetahui di mana dia tinggal. Kami bertemu di tempat yang telah disepakat untuk transaksi ganja,” aku tersangka seraya mengatakan ganja tersebut dipesannya satu kilogram yang dibeli seharga Rp600 ribu.

Ganja itu rencananya akan dijual kembali di Subulussalam dengan harga dua kali lipat. Uang penjualan ganja untuk membiayai kelahiran anak pertamanya.

“Istri saya tidak terlibat. Saya hanya mengajak istri untuk main-main ke Bakongan dan waktu saya membeli barang, dia saya tinggal di warung. Ketika kembali dianya bertanya tasnya bertambah besar. Saya bilang baru membeli jaket,” ujar tersangka.

Terkait pengakuan itu, Kasat Narkoba Ipda I Asrianto mengatakan, istri pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut, apakah terlibat atau tidak.

“Tersangka Waruhu dapat dipastikan pengedar. Sebab dalam telepon genggamnya cukup banyak pesanan yang masuk melalui pesan singkat. Pelaku akan dijerat UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dan diancam hukuman minimal empat tahun penjara,” pungkas dia.
Tag : News, Trumon
0 Komentar untuk "Polisi Bekuk Pasutri Pengedar Ganja"

\bisnis paling gratis

Iklan

Back To Top