Powered by Blogger.

PLN Batalkan Pembangunan PLTU Meukek



Tapaktuan--PT PLN (Persero) wilayah Aceh secara resmi telah mengambil keputusan untuk membatalkan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berkapasitas 2 x 270 MW di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Meukek Aceh Selatan.




Keputusan ini sebagaimana termaktub di dalam surat pihak PT PLN wilayah Aceh Nomor : 330/101/W-Aceh/2011 tertanggal  14 November 2011 yang ditandatangani langsung oleh General Managernya, Su­laiman Daud.


Surat yang diperoleh Jurnal Medan di Tapaktuan Kamis (15/12) dengan perihal pembatalan pembebasan tanah itu di tujukan langsung kepada Bupati Aceh Selatan Tgk Husin Yusuf.

Dalam surat itu disebutkan proses pembebasan tanah untuk keperluan pembangunan PLTU di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Meukek dengan nilai investasi sebesar Rp400 mi­liar lebih itu tidak dilanjutkan lagi, mengingat PLN Pusat di Jakarta sudah memutuskan untuk merelokasi ke­tem­pat lain yang juga sangat membutuhkan pembangunan PLTU itu.

Bupati Aceh Selatan Tgk Hu­sin Yusuf melalui Asisten I bidang pemerintahan Setdakab Nasarurahman SH ketika di konfirmasi Jurnal Medan di ruang kerjanya Kamis (15/12) menolak mengungkapkan penyebab sehingga pihak PT PLN secara tiba-tiba langsung mengeluarkan keputusan membatalkan pembangunan PLTU yang menjadi dambaan dan harapan besar rakyat setempat itu.

 Namun dia mengakui, selama ini Pemkab Aceh Selatan sudah berupaya maksimal mungkin untuk membebaskan tanah seluas 14 hektar lokasi pembangunan pembangkit lis­trik yang sangat dibutuhkan masyarakat itu.

“Memang selama ini sewaktu proses pembebasan tanah untuk lokasi pembangunan sedikit mendapat kendala, terutama soal harga yang ditetapkan pemerintah Kabupaten tidak dapat diterima pemilik lahan, namun setelah diadakan pertemuan beberapa kali dengan warga barulah ada kesepakatan besaran harga tanahnya itu,” ujar Nasarrahman.

Pihak PLN dalam suratnya itu tidak menyebut secara jelas kemana lokasi di alihkan pembangunan PLTU tersebut, namun sebuah sumber Jurnal Medan di Tapaktuan menyebutkan bahwa pembangunan PLTU yang ditargetkan harus selesai dalam tahun 2012 mendatang itu telah di alihkan ke Kabupaten Simeulu atau Kabupaten Aceh Tengah masih dalam Provinsi Aceh.

Sumber itu juga menyebutkan bahwa, meskipun Pem­kab Aceh Selatan terkesan mengelak ketika di tuding sebagai pihak yang seharusnya bertanggungjawab penuh ter­kait batalnya pembangunan PLTU tersebut, namun pada hakikatnya sesuai fakta dilapangan memang benar pembatalan itu mutlak akibat kurang responsive atau proaktifnya Pemkab terutama Bupati Tgk Husin Yusuf dalam menyikapi persoalan itu selama ini.

“Seharusnya, jika Pemkab serius dan mempunyai keinginan kuat untuk tetap mempertahankan pembangunan PLTU itu selama ini yakni harus tetap dalam wilayah Aceh Selatan, saya rasa masih bisa dan peluangnya pun masih sangat terbuka lebar, namun sekarang sudah tidak gunanya lagi sebab sudah ibarat nasi sudah menjadi bubur,” sesal sumber tersebut.

Kinerja Bupati  
Menanggapi terkait telah dibatalkannya pembangunan PLTU di Kecamatan Meukek tersebut oleh pihak PT PLN, Ketua DPC Partai Demokrat yang juga Wakil ketua DPRK Aceh Selatan Marsidiq mengatakan bahwa dengan telah gagalnya pembangunan PLTU tersebut maka sama halnya bahwa Pemkab Aceh Selatan telah membuang-buang kesempatan pembangunan daerah dengan nilai investasi mencapai Rp400 miliar lebih sumber APBN 2011 atau hampir setara dengan jumlah APBK daerah itu setahun.

“Inilah potret kinerja Bupati Aceh Selatan yang tidak pernah serius mengatasi sebuah permasaalahan selama ini, sehingga telah mengakibatkan hilang­nya peluang pembangunan daerah dengan nilai investasi mencapai Rp. 400 miliar lebih, kondisi ini tentu saja sangat me­rugikan daerah dan rakyat Aceh Selatan,” sesal Marsidiq.   

Sementara itu, penegasan senada juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif LSM Kajian dan Advokasi Hukum (KAuM) Aceh Selatan M Nasir SH. Menurutnya, kegagalan ini mutlak akibat lemahnya kinerja para pejabat pembantu Bupati Tgk Husin Yusuf terutama mereka-mereka yang duduk di tim 9 yakni tim bentukan Bupati untuk pembebasan tanah itu.

“Oleh sebab itu, kami meminta kepada Bupati agar segera mengevaluasi kembali kinerja para pejabat selaku pembantunya itu, agar yang tidak becus bekerja segera diganti dengan pejabat lain yang dinilai lebih mampu, sebab gara-gara kinerja mereka yang tidak becus itu selama ini, daerah dan rakyat Aceh Selatan telah dirugikan dengan telah gagalnya pembangunan PLTU Meukek tersebut,” tandas M Nasir.-(jurnalmedan.co.id)

Tag : News
0 Komentar untuk "PLN Batalkan Pembangunan PLTU Meukek"

\bisnis paling gratis

Iklan

Back To Top